Polda Kaltim Lakukan Penyelidikan Soal Tambang Ilegal Unmul di Lempake

bagikan

Polda Kaltim lakukan penyeledikan soal tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Samarinda Utara, Kalimantan Timur.

polda-kaltim-lakukan-penyelidikan-soal-tambang-ilegal-unmul-di-lempake

Penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan fungsi hutan pendidikan sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa dan peneliti. IKN CENTER INDONESIA akan mengulas secara mendalam mengenai perkembangan kasus ini, respons dari berbagai pihak, dampak yang ditimbulkan, hingga upaya penegakan hukum dan pencegahan yang perlu dilakukan.

tebak skor hadiah pulsa  

Tambang Ilegal di Hutan Unmul

Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, telah memicu respons cepat dari aparat kepolisian. Polda Kaltim telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyelidikan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku dan jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dari Patroli Mahasiswa Hingga Laporan Resmi

Kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul pada Jumat malam, 3 April 2025. Mereka menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa penggalian lahan menggunakan alat berat di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak universitas dan diteruskan kepada pihak berwajib.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa sekitar 3,26 hektare hutan pendidikan telah mengalami kerusakan ekosistem akibat aktivitas penambangan ilegal ini. Para pelaku diduga melarikan diri pada 6 April 2025 dengan membawa seluruh peralatan mereka.

Koperasi Diduga Terlibat Dalam Kasus Tambang

Penyelidikan awal mengarah pada dugaan keterlibatan Koperasi Putra Mahakam Mandiri, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbatasan dengan hutan Unmul. Polda Kaltim saat ini tengah melakukan pendalaman terkait dugaan ini, termasuk memeriksa legalitas IUP dan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh koperasi tersebut.

Selain itu, Gakkum juga menyelidiki kemungkinan tumpang tindih izin lahan dengan kawasan tambang.

Mahasiswa Unmul Diancam Orang Tak Dikenal

Ironisnya, mahasiswa Unmul yang berani membongkar kasus ini justru mendapatkan ancaman intimidasi dari orang tidak dikenal. Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, membenarkan adanya ancaman yang diterima oleh salah satu mahasiswanya melalui WhatsApp pada 6 April 2025.

Kasus intimidasi ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam penanganan.

Respons Kementerian Kehutanan

Respons Kementerian Kehutanan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga merespons cepat kasus ini dengan mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas penambangan ilegal di hutan pendidikan Unmul. Dirjen Gakkum Kehutanan, Januanto, memerintahkan Polisi Kehutanan (Polhut) dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk segera melakukan penyelidikan intensif.

Kemenhut juga mengapresiasi dukungan publik dalam pengawasan sumber daya alam dan menekankan perlunya penguatan perlindungan serta pengawasan hutan pendidikan melalui kolaborasi lintas instansi.

Ancaman Serius Bagi Ekosistem Hutan

Aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan di kawasan hutan pendidikan Unmul. Penggunaan alat berat untuk mengupas dan menggali tanah menyebabkan tumbangnya vegetasi hutan dan hilangnya habitat berbagai jenis flora dan fauna.

Kerusakan ini mengancam fungsi hutan pendidikan sebagai laboratorium alam dan pusat penelitian bagi mahasiswa dan peneliti.

Penegakan Hukum dan Pencegahan

Untuk menindaklanjuti kasus ini, aparat penegak hukum perlu melakukan langkah-langkah tegas, antara lain:

  • Mengusut Tuntas Pelaku: Menangkap dan mengadili semua pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini, termasuk aktor intelektual dan pihak-pihak yang memberikan dukungan finansial.
  • Memberikan Sanksi Tegas: Memberikan sanksi hukum yang berat kepada para pelaku. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan
  • Memulihkan Kerusakan Lingkungan: Melakukan upaya rehabilitasi dan restorasi ekosistem hutan yang rusak akibat aktivitas penambangan ilegal.
  • Meningkatkan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di kawasan hutan pendidikan untuk mencegah aktivitas ilegal.
  • Melibatkan Masyarakat: Melibatkan masyarakat setempat dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang efektif, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali dan kelestarian hutan pendidikan Unmul dapat terjaga.

Buat kalian yang ingin mengetahui informasi-informasi terbaru mengenai perkembangan pemindahan Ibu Kota Nusantara, kalian bisa kunjungi IKN CENTER INDONESIA yang dimana akan mengupas tuntas mengenai keberlanjutan mengenai IKN.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari regional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari kaltim.tribunnews.com

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *