Warga Tuntut Ganti Rugi, Kontraktor Jalan Tol IKN, Akibat Kebanjiran

bagikan

Pembangunan infrastruktur masif di IKN terus berjalan, namun di tengah proyek, warga tuntut ganti rugi atas kontraktor jalan tol kebanjiran.

Warga Tuntut Ganti Rugi, Kontraktor Jalan Tol IKN, Akibat Kebanjiran

Di Balikpapan Utara, empat warga RT 57 Kelurahan Karang Joang harus menelan kekecewaan mendalam. Setelah rumah mereka kebanjiran dan rusak akibat pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN Seksi 3A-1. Merasa dirugikan dan tidak ada solusi yang memuaskan dari pihak kontraktor.

Mereka akhirnya memutuskan untuk menggugat kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Dibawah ini akan membahas simbol perlawanan warga terhadap dampak negatif pembangunan yang kurang memperhatikan lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Banjir 1,5 Meter dan Rumah yang Tak Layak Huni

Kisah tragis ini bermula pada Agustus 2024, ketika banjir pertama kali melanda kawasan permukiman warga. Ironisnya, lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun itu sebelumnya tidak pernah mengalami banjir.

Namun, sejak pembangunan jalan tol dimulai, air bah dengan ketinggian mencapai 1,5 meter atau setinggi leher orang dewasa, tiba-tiba merendam rumah mereka. Siti Kholifah, salah seorang warga yang terdampak parah. Mengungkapkan bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat masa tuanya kini tidak bisa ditempati lagi.

Banjir yang semakin parah, terutama sejak Desember 2024 hingga Februari 2025, membuat rumahnya terendam dari segala sisi, merusak perabotan dan fondasi bangunan. Akibatnya, ia dan keluarga harus mengungsi dan kehilangan tempat tinggal yang nyaman dan aman.

Janji Gorong-Gorong yang Tak Terpenuhi

Pihak kontraktor sebenarnya telah berupaya mengatasi masalah banjir dengan membangun gorong-gorong. Namun, menurut Siti, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang maksimal. Gorong-gorong yang dibangun tidak mampu menampung dan mengalirkan debit air yang besar saat hujan deras, sehingga air tetap menggenangi rumah warga.

Siti mengaku telah berulang kali berkomunikasi dengan pihak kontraktor untuk meminta ganti rugi dan solusi yang konkret, namun tidak pernah mendapatkan respons yang memuaskan.

Bahkan, ia harus berjaga sepanjang malam karena khawatir air akan kembali masuk ke rumahnya. Kekesalan dan keputusasaan inilah yang akhirnya mendorong Siti dan tiga warga lainnya untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

Baca Juga: 

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, keempat warga tersebut mengajukan. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kontraktor pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN Segmen 3A-1.

Kontraktor yang tergabung dalam kerja sama operasional (KSO) tersebut terdiri dari PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya. Selain ketiga perusahaan tersebut, warga juga turut menggugat Kementerian Pekerjaan Umum. Kantor Otorita IKN, dan Presiden Republik Indonesia sebagai pihak turut tergugat.

Warga menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp 71 juta dan immateriel sebesar Rp 226 juta. Atas kerusakan rumah dan perabotan serta kerugian psikologis yang mereka alami akibat banjir. Gugatan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan keadilan dan perlindungan bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Dampak Pembangunan yang Meresahkan

Kasus banjir yang menimpa warga Karang Joang ini hanyalah salah satu contoh dampak negatif pembangunan yang seringkali kurang diperhatikan. Selain banjir, belasan warga lain di RT 54 dan RT 57 juga mengalami kerusakan rumah berupa retakan akibat pembangunan jalan tol.

Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur yang masif tanpa perencanaan yang matang dan kajian. Dampak lingkungan yang komprehensif dapat menimbulkan masalah serius bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak terkait perlu lebih memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam setiap proyek pembangunan.

Serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.

Menanti Keadilan di Tengah Pembangunan IKN

Gugatan tuntut yang diajukan oleh warga Karang Joang ini menjadi simbol harapan bagi mereka untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi atas kerugian yang telah mereka alami. Di tengah hiruk pikuk pembangunan IKN, suara-suara warga yang terdampak seringkali terabaikan.

Namun, melalui gugatan ini, mereka ingin mengingatkan pemerintah dan pihak terkait bahwa pembangunan yang berkelanjutan. Haruslah memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir pihak yang diuntungkan.

Mari kita nantikan bersama bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah keadilan akan berpihak kepada warga yang terdampak pembangunan IKN ini. Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang informasi IKN CENTER INDONESIA yang akan kami berikan setiap harinya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *