Truk ODOL dilarang di kawasan inti IKN diterapkan untuk menjaga infrastruktur dan mendukung kelancaran pembangunan nasional.
Dibawah ini IKN CENTER INDONESIA akan membahas langkah ini, yang ditekankan oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dalam Pre-Construction Meeting pada Kamis (19/6/2025).
Latar Belakang Pelarangan Truk ODOL di IKN
Pelarangan truk ODOL di IKN bukan tanpa alasan yang kuat, mengingat dampak negatifnya yang signifikan terhadap infrastruktur dan lingkungan. Kondisi Jalan Negara, Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dilaporkan kotor dan berdebu akibat ceceran adukan semen dari truk-truk pengangkut material konstruksi pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Ceceran ini terjadi pada Kamis, 8 Februari 2024, menyoroti masalah kebersihan dan dampak visual dari operasional truk material. Selain masalah kebersihan, penggunaan truk ODOL secara nasional dilarang karena mempercepat kerusakan jalan umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Definisi dan Bahaya Truk ODOL
Istilah ODOL sendiri merupakan singkatan dari “Over Dimension Over Load,” yang merujuk pada kendaraan angkutan barang yang dimensi atau muatannya melebihi batas yang diizinkan. Praktik ODOL pada truk angkutan barang menimbulkan berbagai bahaya dan kerugian yang luas. Salah satu dampak paling berbahaya adalah peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas.
Muatan berlebih dapat mengurangi stabilitas kendaraan, memperpanjang jarak pengereman, dan mempersulit pengemudi dalam mengendalikan truk, terutama saat bermanuver atau di jalan yang menurun. Selain itu, truk ODOL juga secara signifikan merusak infrastruktur jalan, menyebabkan kerugian negara akibat biaya perbaikan dan pemeliharaan jalan yang meningkat.
Baca Juga:
Penegasan Otorita IKN Dalam Pelarangan
Otorita IKN sangat serius dalam menerapkan pelarangan truk ODOL dilarang beroprasi di IKN. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, telah menegaskan bahwa penggunaan truk ODOL dilarang secara nasional. Karena mempercepat kerusakan jalan umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penegasan ini menggarisbawahi komitmen Otorita IKN untuk mematuhi regulasi nasional dan menciptakan lingkungan pembangunan yang aman serta berkualitas. Larangan ini juga menjadi bagian dari strategi Otorita IKN untuk memastikan kelancaran proyek pembangunan IKN tanpa mengorbankan kualitas atau lingkungan.
Dampak Negatif Truk ODOL Pada Infrastruktur
Dampak negatif dari operasional truk ODOL sangat beragam, tidak hanya terbatas pada keselamatan tetapi juga pada lingkungan dan infrastruktur. Truk ODOL dapat mempercepat kerusakan jalan umum, yang menyebabkan lalu lintas terhambat dan meningkatkan biaya perawatan jalan.
Kerusakan jalan yang parah dapat mengganggu mobilitas dan efisiensi transportasi material, yang pada akhirnya dapat memperlambat kemajuan proyek pembangunan IKN. Selain itu, ceceran material seperti adukan semen dari truk pengangkut dapat mengotori dan menimbulkan debu di Jalan Negara, seperti yang terjadi di Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Strategi dan Tujuan Pelarangan di IKN
Otorita IKN menjadikan pelarangan truk ODOL sebagai bagian integral dari strategi pembangunan kota masa depan. Larangan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proyek pembangunan IKN tanpa mengorbankan kualitas atau lingkungan. Dengan mengeliminasi truk ODOL, Otorita IKN berupaya meminimalkan kerusakan.
Infrastruktur jalan di sekitar area proyek, yang sangat penting untuk keberlanjutan dan fungsionalitas kota baru. Selain itu, pelarangan ini juga ditujukan untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan di sekitar IKN, mengurangi risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan bermuatan atau berdimensi berlebih.
Kesimpulan
Penggunaan truk ODOL tidak hanya menimbulkan masalah operasional dan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Di Indonesia, regulasi terkait ODOL tertuang dalam undang-undang yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberikan sanksi bagi pengemudi truk ODOL.
Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda. Penegasan pelarangan oleh Otorita IKN sejalan dengan kerangka hukum nasional ini, menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ODOL adalah keharusan. Simak dan ikuti terus informasi terlengkap yang kami berikan dalam membahas IKN CENTER INDONESIA setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari ikn.kompas.com
- Gambar Kedua dari magelangekspres.disway.id