Regulasi Ramah Lingkungan di IKN: Menuju Kota Berkelanjutan

bagikan

Regulasi Ramah Lingkungan, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dirancang sebagai kota masa depan yang tidak hanya modern tetapi juga berkelanjutan.

Regulasi-Ramah-Lingkungan-di-IKN-Menuju-Kota-Berkelanjutan

Salah satu fokus utama dalam pembangunan IKN adalah penerapan regulasi ramah lingkungan yang bertujuan untuk menciptakan kota yang harmonis dengan alam. Berikut adalah beberapa regulasi dan inisiatif yang diterapkan untuk mencapai tujuan tersebut. Berikut IKN CENTER INDONESIA akan membahas tentang Regulasi Ramah Lingkungan yang terdapat pada IKN.

Penggunaan Energi Terbarukan

Salah satu langkah penting dalam menciptakan IKN yang berkelanjutan adalah penggunaan energi terbarukan. Pemerintah menargetkan bahwa 100% kebutuhan energi di IKN akan dipenuhi oleh sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan biomassa. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di IKN merupakan salah satu proyek utama yang mendukung visi ini. PLTS ini tidak hanya menyediakan energi yang bersih tetapi juga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Pengelolaan Limbah dan Daur Ulang

Pengelolaan limbah dan daur ulang di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan salah satu prioritas utama untuk menciptakan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pemerintah telah menerapkan teknologi canggih seperti Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) untuk mengolah limbah domestik. Teknologi ini memungkinkan air limbah dialirkan melalui jaringan perpipaan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Setelah memenuhi standar baku mutu, limbah tersebut dapat didaur ulang atau dialirkan ke sungai.

Selain itu, TPST di IKN menempati lahan seluas 22,16 hektare dan memiliki kapasitas pengolahan hingga 70 ton sampah per hari. Fasilitas ini dilengkapi dengan teknologi pemilahan dan pengujian sampah, yang kemudian diproses hingga dapat didaur ulang atau dimasukkan ke dalam incinerator yang sudah terakreditasi. Pemerintah juga menargetkan untuk mendaur ulang setidaknya 60% dari total limbah yang dihasilkan di IKN. Dengan berbagai kampanye edukasi dan program pelatihan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan limbah.

Konservasi Kawasan Hijau

IKN dirancang dengan konsep “forest city” atau kota hutan, di mana kawasan hijau dan hutan akan menjadi bagian integral dari tata kota. Pemerintah mengalokasikan minimal 65% wilayah IKN sebagai kawasan yang dilindungi untuk konservasi alam. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan menyediakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat. Selain itu, area produksi pangan juga akan dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan lokal.

Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah menerapkan regulasi ketat terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Surat Edaran Nomor: 03/SE/Kepala-Otorita IKN/I/2023 mengatur tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dalam pembangunan konstruksi di wilayah IKN. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan limbah konstruksi hingga penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan.

Penghematan Energi Bangunan

Penghematan energi dalam bangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu fokus utama dalam menciptakan kota yang berkelanjutan. Pemerintah menetapkan target penghematan energi sebesar 60% dalam gedung-gedung di IKN. Untuk mencapai target ini, berbagai teknologi hemat energi diterapkan, seperti sistem pencahayaan LED, pendingin udara efisien, dan panel surya. Selain itu, desain bangunan yang ramah lingkungan juga diterapkan untuk memaksimalkan penggunaan cahaya alami dan ventilasi, sehingga mengurangi kebutuhan energi untuk penerangan dan pendinginan.

Selain teknologi, regulasi ketat juga diterapkan untuk memastikan bangunan di IKN memenuhi standar efisiensi energi. Pedoman Bangunan Cerdas Nusantara mengatur tentang penggunaan material bangunan dengan konsumsi energi dan jejak karbon rendah (low embodied carbon). Bangunan di IKN juga dirancang dengan konsep green building, yang tidak hanya menghemat energi tetapi juga mengurangi emisi karbon. Dengan langkah-langkah ini, IKN diharapkan dapat menjadi model bagi kota-kota lain dalam menerapkan praktik penghematan energi dan menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan

Net Zero Emission pada 2045

Salah satu tujuan ambisius IKN adalah mencapai net zero emission atau nol emisi bersih pada tahun 2045. Untuk mencapai tujuan ini, berbagai langkah strategis akan diambil, termasuk penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah yang efektif, dan pengurangan emisi dari sektor transportasi.

Pemerintah juga akan mendorong penggunaan kendaraan listrik dan transportasi umum yang ramah lingkungan untuk mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi.

Partisipasi Masyarakat dan Edukasi Lingkungan

Partisipasi masyarakat adalah kunci untuk mencapai keberlanjutan di IKN. Pemerintah akan melibatkan masyarakat dalam berbagai program dan inisiatif lingkungan, termasuk kampanye edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan dan praktik ramah lingkungan sehari-hari. Selain itu, program pelatihan dan workshop tentang teknologi hijau dan pengelolaan lingkungan akan diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mendukung keberlanjutan.

Kebijakan dan Regulasi yang Mendukung

Untuk mendukung semua inisiatif ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan di IKN. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menegaskan bahwa salah satu prinsip dalam pembangunan dan pengembangan IKN adalah keseimbangan ekologi yang selaras dengan alam. Selain itu, berbagai peraturan turunan dan surat edaran juga diterbitkan untuk mengatur aspek-aspek spesifik dari pembangunan berkelanjutan di IKN.

Kesimpulan

Penerapan regulasi ramah lingkungan di IKN adalah langkah penting menuju kota berkelanjutan yang harmonis dengan alam. Dengan berbagai inisiatif seperti penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah yang efektif, konservasi kawasan hijau, dan pengendalian pencemaran. IKN diharapkan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dan dunia. Partisipasi aktif masyarakat dan dukungan kebijakan yang kuat akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan visi IKN sebagai kota masa depan yang berkelanjutan. Ketahui juga tentang berita-berita yang ada di indonesia hanya dengan klik link berikut keppoo.id.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *