Pembubaran Satgas IKN, Sinyal Prabowo Bersihkan Warisan Jokowi?
Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi diumumkan.
Keputusan ini tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025 yang ditandatangani Menteri PUPR Dody Hanggodo, menggantikan Kepmen Nomor 17/KPTS/M/2024.
Pembubaran ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya perubahan arah dalam proyek strategis nasional pembangunan IKN di bawah pemerintahan baru. Berikut IKN CENTER INDONESIA akan membahas lebih dalam mengenai dinamika yang sedang terjadi di IKN saat ini.
Otorita IKN Kini Ambil Alih
Secara administratif, pembubaran Satgas PUPR dilakukan karena keberadaan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang kini sudah berfungsi penuh, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022. Dengan demikian, tugas koordinasi pembangunan infrastruktur IKN beralih dari PUPR ke OIKN.
Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mempercepat konsolidasi dan memusatkan kendali pembangunan IKN melalui satu lembaga yang lebih terstruktur.
Penolakan Sri Mulyani Terhadap Satgas
Namun, di balik alasan formal, terselip dinamika politik yang menarik. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, mengungkapkan bahwa pembubaran Satgas PUPR juga dipicu oleh penolakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Kita komunikasi aktif dengan Keuangan, Keuangan menolak. Artinya kelihatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarkan karena nggak bisa dieksekusi,” jelas Zainal saat ditemui di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Penolakan dari Kementerian Keuangan ini menunjukkan bahwa ada ketidakselarasan antar kementerian mengenai pengelolaan dan prioritas pembangunan IKN. Selain itu, ini menegaskan pentingnya prinsip efisiensi dan kontrol fiskal dalam proyek besar seperti IKN Nusantara.
Baca Juga: Pegawai BIN Akan Mulai Berkantor di IKN Pada Juni 2025
Transformasi Struktur Dari Satgas ke Tim Pengendali
Mantan Ketua Satgas PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga, yang kini menjabat Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, menyampaikan bahwa struktur baru yang menggantikan Satgas adalah Tim Pengendali.
Tim ini akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk Kementerian PU, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), hingga pemerintah daerah.
“Bukan satgas, tim pengendali, sudah struktural. Karena kita sudah ada OIKN di sana, tim ini untuk koordinasi dan pengendalian,” ujar Danis.
Dengan adanya Tim Pengendali OIKN, pemerintah memastikan tidak ada lagi tumpang tindih tugas antar lembaga. Semua proses pembangunan IKN diarahkan satu pintu melalui Otorita IKN, menciptakan model koordinasi yang lebih efektif dan terpusat.
Meski Satgas PUPR dibubarkan, sejumlah nama besar tetap memainkan peran penting dalam pembangunan IKN. Tokoh-tokoh seperti Danis Hidayat Sumadilaga dan Imam Santoso Ernawi kini bergabung di OIKN. Ini menandakan adanya kesinambungan dalam pengalaman dan kapasitas teknis, walaupun dalam kerangka kerja yang baru.
Sri Mulyani Kontrol Fiskal Atas Proyek IKN
Penolakan Sri Mulyani terhadap pembentukan ulang Satgas menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip akuntabilitas anggaran dan pengelolaan fiskal yang ketat, meskipun proyek IKN menjadi salah satu prioritas nasional.
Dengan tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang makin ketat, semua proyek strategis, termasuk pembangunan IKN Nusantara, harus tunduk pada prinsip efektivitas dan efisiensi.
Meski terjadi restrukturisasi kelembagaan, target operasional IKN Nusantara tetap berjalan sesuai rencana. Mulai Juni 2025, beberapa instansi penting seperti Badan Intelijen Negara (BIN) akan mulai dipindahkan ke IKN sebagai bagian dari tahap awal implementasi pembangunan ibu kota baru.
Kesimpulan
Pembubaran Satgas PUPR merupakan bagian dari skenario besar untuk mempercepat dan memperkuat Pembangunan IKN Nusantara di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan beralih ke model yang lebih terpusat melalui Otorita IKN dan pembentukan Tim Pengendali. Kini pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membangun IKN secara lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap realitas fiskal dan politik nasional.
Langkah ini juga memperlihatkan bahwa proyek IKN bukan hanya proyek infrastruktur biasa, tetapi simbol restrukturisasi besar dalam tata kelola pembangunan nasional di era baru.