Karpet Merah Buat Investor IKN, Jalan, Listrik, Hingga Air
Karpet Merah yang diberikan Jokowi bagi para invenstor baik lokal maupun luar negeri yang bersedia berinvestasi di Ibu Kota Negara Nusantara.
Karpet Merah tersebut tertuang dalam peraturan pemerintahan Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudian berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Namun, untuk saat ini Jokowi mengatakan masih fokus untuk menyelesaikan prasarana di Kawasan Inti pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Deretan Karpet Merah Jokowi Untuk Investor Di IKN
Deretan Karpet Merah yang disediakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencakup berbagai insentif dan kemudahan untuk menarik investasi. Melalui berbagai langkah tersebut, Jokowi berusaha untuk menciptakan iklim investasi yang menarik dan berkelanjutan di IKN Nusantara. Dengan harapan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata. Beberapa aspek penting dalam kebijakan ini meliputi:
- Insentif Fiskal: Pemerintah memberikan berbagai insentif pajak dan kemudahan dalam proses perizinan untuk menarik investor berinvestasi di IKN.
- Kepastian Hukum: Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas politik sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para investor.
- Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur yang memadai, seperti transportasi, energi, dan komunikasi, menjadi prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di IKN.
- Zona Ekonomi Khusus: Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan zona-zona ekonomi khusus yang menawarkan kemudahan dan fasilitas bagi investor.
- Kemitraan Publik-Swasta: Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta akan didorong untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan proyek di IKN.
- Fasilitas Perizinan: Penyederhanaan proses perizinan dan pengawasan untuk mendorong investor agar lebih mudah dalam memulai dan menjalankan usaha mereka di IKN.
Bisa Pakai Lahan Hingga 190 Tahun
Pemerintah menggelar karpet merah dalam bentuk pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Negara Nusantara. Untuk jangka waktu nyaris dua abad, langkah ini dilakukan demi menggaet para investor agar masuk dan turut serta dalam megaproyek. Hak atas tanah ini bisa dilepaskan untuk kepentingan umum, hingga dalam bentuk hak milik dan diberikan kepada investor. Termasuk di antaranya, pemberian hak guna usaha kepada investor hingga 190 tahun. Siklus pertama, diberikan dalam jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama, dapat diberikan perpanjangan dalam siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, secara akumulasi investor Di IKN dapat menerima HGU selama 190 tahun.