Investasi KPBU di IKN Terhambat oleh Ketakutan Akan Pasal Korupsi

Investasi KPBU di IKN Terhambat oleh Ketakutan Akan Pasal Korupsi

bagikan

Investasi KPBU dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur menjadi harapan besar pemerintah untuk mendukung pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Investasi KPBU di IKN

Namun, upaya ini menghadapi tantangan serius dari pelaku usaha yang enggan terlibat. Dhony Rahajoe, Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sekaligus mantan Wakil Kepala Otorita IKN, mengungkapkan bahwa para pengusaha besar nasional masih ragu mengambil bagian dalam investasi ini.

Penyebab utama penolakan tersebut adalah ketakutan terhadap pasal korupsi yang dianggap sebagai pasal karet dalam undang-undang Tipikor. Kondisi ini menjadi hambatan nyata bagi kelancaran pembiayaan proyek strategis tersebut. IKN CENTER INDONESIA akan membahas tantangan investasi skema KPBU di IKN yang terhambat oleh ketakutan pelaku usaha terhadap risiko hukum korupsi.

tebak skor hadiah pulsa  

Ketakutan Pengusaha Terhadap Risiko Hukum

Dalam acara Creative Infrastructure Financing yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Selasa, 3 Juni 2025. Dhony membagikan pengalaman pribadinya saat roadshow mendekati para pelaku usaha besar yang menguasai sekitar 80 persen ekonomi nasional.

Ia secara langsung menawarkan proyek KPBU di IKN, berharap dapat menggaet investasi dari para investor strategis. Namun, respon yang diterima justru mengejutkan. Mayoritas pelaku usaha menolak dengan alasan yang sama, khawatir akan risiko hukum yang mengintai dari pasal-pasal tindak pidana korupsi yang sangat ketat.

Mereka takut audit yang ketat dan kemungkinan dituding melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun dalam praktiknya keputusan bisnis mereka didasari pada pertimbangan yang rasional dan demi kelancaran proyek pembangunan. “Semua menolak KPBU, takut nanti diaudit, ada pasal tipikor yang menurut mereka adalah pasal karet” ujar Dhony.

Memahami Pasal Karet Dalam UU Tipikor

Pasal karet yang dimaksud Dhony adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain. Atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dihukum.

Hukuman yang diberikan berupa penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa seseorang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat dijatuhi sanksi.

Penyalahgunaan tersebut harus bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.  Pelaku dapat dipidana seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Pasal-pasal ini dikenal sebagai pasal karet karena sifatnya yang sangat luas dan memberikan ruang interpretasi yang besar. Sehingga pelaku usaha merasa rawan tersandung hukum meskipun tanpa niat korupsi.

Baca Juga:

Dilema Besar Bagi Badan Usaha

Investasi KPBU di IKN Terhambat oleh Ketakutan Akan Pasal Korupsi

Situasi ini menciptakan dilema serius bagi perusahaan-perusahaan yang ingin berkontribusi dalam proyek KPBU, khususnya di IKN. Di satu sisi, pemerintah sangat membutuhkan dukungan pembiayaan dari badan usaha untuk membangun infrastruktur dan fasilitas pendukung ibu kota baru. Namun, di sisi lain, risiko hukum yang besar membuat pengusaha enggan mengambil langkah tersebut.

Dhony menambahkan, keberadaan doktrin hukum Business Judgment Rule (BJR) yang menjadi pelindung bagi pengambilan keputusan bisnis secara rasional dan berdasarkan penilaian terbaik perusahaan belum diadopsi dalam ranah regulasi Indonesia.

Doktrin ini penting agar direksi perusahaan tidak mudah digugat atau dipidana hanya karena keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan berdasarkan analisis risiko yang tepat. “Kalau mampu ya mampu, makanya kalau mau ya bangun sendiri” kata Dhony menegaskan ketidakseimbangan antara dorongan investasi dan ketakutan risiko hukum ini.

Potensi Besar KPBU di IKN yang Belum Terwujud

Padahal, potensi KPBU dalam pembangunan IKN sangat besar. KPBU menawarkan alternatif pembiayaan yang bisa meringankan beban pemerintah sekaligus melibatkan sektor swasta dalam proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Dengan mekanisme kerja sama yang tepat, KPBU bisa mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun, selama tiga tahun sejak proyek IKN dimulai, belum ada badan usaha besar yang benar-benar pecah telur atau berani mengambil risiko investasi KPBU dalam proyek tersebut. Hal ini menjadi tanda adanya hambatan fundamental yang harus segera diatasi.

Dhony menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah berusaha keras mempersingkat proses KPBU yang secara normal bisa memakan waktu 1–2 tahun menjadi hanya 6 bulan. Meski demikian, ketakutan tetap membayangi pelaku usaha. “Ada rasa takut, takut, takut” ungkap Dhony.

Apa Solusinya?

Kunci utama untuk membuka kembali gairah investasi KPBU adalah reformasi regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi badan usaha. Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengadopsi Business Judgment Rule dalam ranah hukum Indonesia, sehingga keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik tidak langsung dianggap sebagai tindakan korupsi.

Selain itu, pemerintah bisa memperjelas mekanisme audit dan pengawasan agar tidak terjadi interpretasi pasal yang berlebihan yang menyebabkan rasa takut di kalangan pengusaha. Transparansi dan dialog terbuka dengan pelaku usaha juga penting untuk membangun kepercayaan.

Revisi terhadap undang-undang Tipikor agar lebih proporsional dan tidak menjadi penghalang investasi, khususnya dalam proyek-proyek nasional strategis, perlu menjadi prioritas. Hal ini akan mendorong kolaborasi pemerintah dan swasta untuk membangun IKN dengan skema KPBU yang sehat dan berkelanjutan.

Simak dan ikuti terus IKN CENTER INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi berita menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari economy.okezone.com
  2. Gambar Kedua dari www.rumah123.com
Pusat Perbelanjaan Terbesar Kalimantan Lumpuh, Kapan Dibuka Kembali?

Pusat Perbelanjaan Terbesar Kalimantan Lumpuh, Kapan Dibuka Kembali?

Tol IKN Tersambung Penuh Pada 2026: Akses Mudah Menuju Jantung Nusantara

Tol IKN Tersambung Penuh Pada 2026: Akses Mudah Menuju Jantung Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *