DPRD Desak Polda Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di IKN dan Kalimantan Timur
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah secara tegas mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan berbagai kasus tambang ilegal.
Yang marak terjadi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sekitarnya. Permohonan ini muncul sebagai respons terhadap dampak serius yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal, yang tidak hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan keamanan sosial di kawasan tersebut.Artikel IKN CENTER INDONESIA ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai pembangunan rusun Paspampres di IKN, penghargaan yang diraih, serta dampaknya terhadap pengembangan IKN secara keseluruhan.
Latar Belakang
Kalimantan Timur, dengan kekayaan sumber daya alam, terutama batubara, emas, dan mineral lainnya, telah menjadi ladang subur bagi praktik pertambangan ilegal. Keberadaan tambang ilegal ini bertentangan dengan tujuan pembangunan IKN yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Menurut data, lebih dari 44.000 titik tambang ilegal di Kaltim menciptakan sebanyak 45 kematian akibat kecelakaan di lokasi tambang yang tidak terawat. Hal ini menjadi sorotan utama DPRD yang berupaya menegakkan hukum dan mengendalikan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkelola.
Desakan DPRD
Anggota DPRD Kaltim, Dedi Mulyadi, menegaskan kepada pemerintah dan pihak kepolisian untuk bertindak cepat dalam menindak tegas kasus tambang ilegal. “Kami meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini diusut tuntas. Aktivitas-aktivitas ini merugikan negara dan mengancam keselamatan warga,” ungkapnya dalam rapat pleno yang dihadiri oleh berbagai stake holder terkait.
Dedi melanjutkan bahwa dalam pertemuan dengan instansi pemerintah dan kepolisian, sejumlah data telah disampaikan yang menunjukkan banyaknya wilayah yang telah dikuasai oleh tambang ilegal, contohnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Total area tambang ilegal yang terdeteksi mencapai lebih dari 700 ribu hektar di Kaltim. “Ini merupakan indikator betapa seriusnya masalah ini dan mengharuskan penegakan hukum secepatnya,” tambahnya.
Respon Polda Kaltim
Menanggapi desakan DPRD, Polda Kaltim mengakui bahwa laporan tentang kasus tambang ilegal terus mengalir dan sedang ditindaklanjuti. Kepala Polda Kaltim, Inspector General Wahyu Widhi Heranata, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian operasi untuk membongkar jaringan tambang ilegal. “Tahun lalu kami berhasil memproses 20 kasus, dan hingga November tahun ini jumlahnya terus meningkat menjadi 32 kasus. Polda berkomitmen untuk memberantas segala bentuk ilegalitas yang merusak lingkungan dan juga merugikan masyarakat,” paparnya.
Akan tetapi, pihak Polda juga mengakui adanya tantangan dalam mengungkap lokasi pasti dari tambang ilegal, mengingat seringkali lokasi tersebut berada di daerah terpencil dan sulit dijangkau. Untuk itu, Polda Kaltim akan memperkuat kerjasama dengan instansi terkait dan menciptakan program sosialisasi agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Baca Juga: Siklus Cak Imin tentang IKN: Dulu Mengkritik, Kini Mendukung
Dampak Lingkungan dan Sosial
Aktivitas tambang ilegal memiliki dampak yang sangat merugikan. Penelitian menunjukkan bahwa banyak area yang telah ditambang dekade lalu meninggalkan bekas yang sudah tidak bisa dipulihkan. Kronologi kejadian kecelakaan di tambang ilegal, seperti jatuhnya anak-anak ke dalam lubang bekas galian, menjadikan masalah ini semakin mendesak untuk dicari solusinya. Sejak 2011, lebih dari 165 orang dilaporkan tewas akibat terjatuh atau tenggelam di kolam bekas galian tambang yang tidak direklamasi.
Selain itu, aktivitas ini juga memicu pencemaran air yang berdampak pada kualitas sumber air bersih bagi masyarakat setempat, serta merusak habitat flora dan fauna di sekitar kawasan tambang. Hutan yang selama ini berfungsi sebagai penampung air dan pelindung tanah dari erosio, kini hilang, menggantikan ekosistem yang stabil dengan lahan gundul yang rentan terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Kebijakan dan Regulasi
Dalam konteks hukum, kegiatan tambang ilegal melanggar Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang ini, setiap individu atau perusahaan yang melakukan eksplorasi dan produksi tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu maksimum 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, implementasi undang-undang ini terkendala oleh sejumlah faktor, antara lain kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, serta lemahnya pengawasan oleh institusi terkait. Hasil audit dan laporan lingkungan sering kali terabaikan, dan banyak aktivitas penambangan tidak mendapatkan penilaian dampak lingkungan (AMDAL) yang memadai.
Dukungan Masyarakat
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melestarikan lingkungan menjadi kunci dalam menghadapi masalah ini. Berbagai elemen masyarakat sipil telah mulai membentuk jaringan untuk memantau dan melaporkan aktivitas tambang ilegal. Salah satunya adalah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Yang sering kali mendampingi masyarakat setempat dalam melakukan pelaporan dan advokasi terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Merespons dukungan masyarakat, pihak kepolisian berencana melakukan program-program penyuluhan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko tambang ilegal di lingkungan mereka serta cara-cara untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Kesimpulan
DPRD Kaltim, bersama dengan Polda, memiliki tanggung jawab besar untuk menuntaskan masalah tambang ilegal di IKN dan Kaltim. Desakan untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang ada harus didukung oleh kebijakan yang jelas dan pelaksanaan hukum yang tegas. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan mengontrol kegiatan pertambangan demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan publik.
Melalui koordinasi antar lembaga, penguatan regulasi, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan masalah pertambangan ilegal ini dapat diminimalisir. Terlebih, untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak mengorbankan sumber daya alam. Dan lingkungan hidup di Kalimantan Timur, yang seharusnya dijaga demi generasi mendatang.
Akhirnya, perang terhadap tambang ilegal bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Namun juga menjadi amanah bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan memastikan bahwa keadilan lingkungan ditegakkan. Ketahui juga tentang berita-berita yang ada di indonesia hanya dengan klik link berikut keppoo.id.