Kontroversi Rancangan Istana Garuda Di IKN
Rancangan Istana Garuda – Di dua pekan terakhir, perdebatan tentang rancangan Istana Garuda di IKN (Ibu Kota Nusantara) kembali ramai di media sosial.
Banyak masyarakat yang mengkritik bangunan atau Desain Istana di Nusantara yang justru dibuat bukan oleh seorang arsitek. Nyoman Nuarta yang merupakan pematung asal Bali dan juga yang mendesain Garuda Wisnu Kencana (CWK) di percayakan untuk mendesain Istana Garuda. Mencermati hal ini para IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) perlu mendefinisikan kembali beberapa hal.
Ketua umum IAI Georgius Budi Yulianto menjelaskan bahwa ada pembedaan mendasar antara karya seni dengan produk rancangan arsitektur. Karya seni lebih berfokus pada ekspresi estetika juga emosional. Dimana seorang seniman mempunyai kebebasan dengan berbagai medium ataupun gaya tanpa batasan utilitas. “Walaupun gaya seorang seniman tangible, ekspresi yang dinikmati tak bisa diukur dan sangat subjektif” Kata Georgius. Sedangkan untuk setiap produk rancangan arsitektur adalah gabungan estetika, fungsi dan struktur. Seorang arsitektur harus bertanggung jawab atas rancangannya demi memenuhi kode/regulasi bangunan gedung yang memenuhi kriteria keselamatan, kenyamanan, kemudahan, dan kesehatan.
Bagi Georgius, masyarakat tak boleh tersesat pada pernyataan seolah terjadi downgrading atas dasar pertimbangan pribadi, apalagi statement keuntungan pribadi arsitek. Pemerintah sendiri sudah menerbitkan peraturan lebih detail mengenai pengaturan keandalan bangunan dalam PP No. 15/2021 Mengenai Bangunan Gedung.
Kritikan Rancangan Istana Garuda Dan Peran IAI/DAI
Peran Ikatan Arsitek Indonesia dan Dewan Arsitek Indonesia sebagai dua organisasi yang berkedudukan strategis dan sangat penting dalam sistem kelembagaan arsitek menjadi krusial. IAI memiliki peran sebagai kelompok penekan atau pressure group yang mengawasi proses berarsitektur bersih juga adil yang terjadi di tingkat pemerintah. Sementara DAI di kukuhkan juga dibentuk sebagai realisasi UU Arsitek yang kemudian juga diperkuat dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja.
Visi DAI yaitu mewujudkan profesi Arsitek yang menjunjung tinggi etika dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat juga lingkungan. Itu sebabnya IAI dan DAI bersuara lebih kritis dan keras untuk menolak ketimpangan. Dan juga berupaya mendorong pemerintah segera mematuhi Rencana umum tata ruang. IAI dan DAI diharapkan tidak hanya memberikan kritik atas proses arsitektur, bentuk maupun estetika, melainkan juga atas proses perencanaannya. Termasuk mengkritisi perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif secara hierarkis. Menurut IAI kita sebagai bangsa yang bermartabat, hendaknya kita saling menghargai satu sama lain. Pernyataan yang bersifat merendahkan akan menjadi kontra produktif pada kehidupan bangsa dan bernegara.