|

DPRD Kaltim Bersikap Tegas Desak Polda Selesaikan Kasus Tambang Ilegal di IKN

bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil sikap tegas dengan mendesak Polda Kaltim untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tambang ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

DPRD-Kaltim-Bersikap-Tegas-Desak-Polda-Selesaikan-Kasus-Tambang-Ilegal-di-IKN

Langkah ini diambil karena maraknya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan berdampak negatif pada perekonomian daerah. Dalam beberapa kesempatan, DPRD juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintahan, masyarakat, dan pihak berwenang untuk menuntaskan masalah ini. Melalui serangkaian inisiatif, DPRD berharap aktivitas tambang ilegal dapat diminimalisir dan tidak mengganggu pembangunan IKN yang direncanakan. Berikut IKN CENTER INDONESIA akan membahas sampai tuntas tentang berita terbaru yang ada di IKN yaitu Jokowi Luncurkan Groundbreaking IKN Ke-8 Didukung Kehadiran Investor China.

Latar Belakang Masalah

Kalimantan Timur, khususnya bagian yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tengah menghadapi tantangan besar berupa aktivitas tambang ilegal yang marak. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengganggu ekonomi masyarakat lokal serta dapat menghambat proses pembangunan IKN. Dalam rapat dan kunjungan lapangan, DPRD Kaltim mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terhadap situasi ini.

Dengan perkembangan infrastruktur yang sedang berlangsung di IKN, keberadaan tambang ilegal menjadi ancaman serius yang dapat mengganggu rencana besar pemerintah. Untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Kalimantan. Oleh karena itu, DPRD merasa perlu untuk bertindak tegas agar penegakan hukum terhadap tambang ilegal dapat dilaksanakan dengan efektif, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Desakan DPRD kepada Polda Kaltim

DPRD Kaltim secara resmi menyampaikan permintaan kepada Polda Kaltim untuk mempercepat penyelesaian terhadap 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan ilegal di wilayah tersebut. Dalam rapat yang diadakan pada 20 Juli 2024, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya menuntaskan kasus-kasus tersebut segera mungkin. Untuk menghindari kerusakan lebih lanjut pada lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat lokal.

Hasanuddin mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk pada penghidupan masyarakat sekitar. Selain itu, dia meminta agar Polda Kaltim membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawasi dan menyelesaikan masalah izin tambang yang bermasalah di IKN.

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Groundbreaking IKN Ke-8 Didukung Kehadiran Investor China

Dampak Negatif Tambang Ilegal

Tambang ilegal memiliki sejumlah dampak negatif yang sangat merugikan, baik dari segi lingkungan maupun perekonomian. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal ini terlihat dari penebangan hutan yang tidak terkendali dan pencemaran yang terjadi akibat proses ekstraksi mineral. Hal ini sangat kontras dengan visi pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai kota yang ramah lingkungan. Dengan 75 persen ruang terbuka hijau.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal sering kali merusak akses jalan yang digunakan masyarakat lokal, sehingga mengganggu perekonomian mereka. Kerusakan infrastruktur ini berakibat pada sulitnya mobilitas barang dan jasa di daerah tersebut. Dalam konteks ini, DPRD Kaltim merasa berkewajiban untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Untuk mendorong Polda untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap praktik ilegal tersebut.

Inisiatif DPRD untuk Penanganan Kasus

Sebagai respons terhadap situasi ini, DPRD Kaltim merencanakan sejumlah inisiatif untuk mendorong penegakan hukum terkait tambang ilegal. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan pansus yang akan fokus terhadap pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang tidak memiliki izin. Pansus ini diharapkan dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal yang mereka temui.

DPRD juga berencana untuk melakukan kunjungan lapangan secara berkala. Guna memantau kondisi di lapangan dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat terhadap permasalahan yang ada. Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal yang mereka saksikan, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Keterlibatan Masyarakat dan Sektor Swasta

DPRD Kaltim mendorong agar tidak hanya pemerintah dan kepolisian yang berperan dalam penanganan masalah tambang ilegal. Tetapi juga sektor swasta dan masyarakat. Kerja sama antara semua pihak diharapkan dapat menciptakan solusi yang komprehensif untuk masalah yang semakin kompleks ini. DPRD mengusulkan agar perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan dapat terlibat dalam pencegahan terhadap praktik tambang ilegal melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka.

Melalui keterlibatan semua elemen masyarakat, penanganan masalah ini diharapkan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif. Informasi yang dibagikan oleh masyarakat akan membantu pihak berwenang dalam pelaksanaan penindakan yang lebih tepat sasaran, serta mendorong kesadaran publik akan pentingnya menjaga lingkungan.

Rencana Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Dalam menanggapi desakan DPRD Kaltim, Polda Kaltim menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dan temuan terkait tambang ilegal. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan langkah yang dianggap penting untuk mencegah dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Kasus-kasus yang telah teridentifikasi akan diproses hukum dengan serius, dan pihak kepolisian berupaya untuk memastikan bahwa semua pelanggaran yang terjadi dapat ditangani secara adil dan transparan. Salah satu langkah yang diusulkan oleh Polda adalah melakukan pemeriksaan dan audit terhadap semua IUP yang berfungsi di IKN untuk memastikan legalitas mereka.

DPRD Kaltim menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai lembaga pemerintahan dalam penegakan hukum dan pengawasan tambang ilegal. Sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya akan memberikan kekuatan ekstra dalam menghadapi masalah tambang ilegal. Selain itu, kolaborasi dengan organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang advokasi lingkungan juga dapat menjadi faktor pendukung dalam memberikan pengetahuan dan informasi yang tepat mengenai dampak dari praktik pertambangan ilegal. Melalui dialog yang terbuka, diharapkan berbagai pihak dapat saling berbagi informasi dan memperkuat upaya perlindungan lingkungan.

Harapan besar dicurahkan kepada pemerintah dan pihak berwenang agar segera menanggapi desakan DPRD dan mengambil tindakan nyata terkait masalah tambang ilegal di IKN. Masyarakat berharap agar kasus-kasus tidak hanya ada retorika. Tetapi juga tindakan konkret yang dapat terlihat dalam waktu dekat. Salah satu solusi yang diajukan adalah agar pemerintah dapat menyediakan opsi yang lebih legal bagi para penambang rakyat untuk dapat beroperasi dengan cara yang sesuai dengan peraturan. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa terpaksa untuk terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan mereka di masa yang akan datang.

Kesimpulan

Tindakan tegas DPRD Kaltim dalam mendesak Polda Kaltim menyelesaikan kasus tambang ilegal di IKN menyiratkan keseriusan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan perekonomian masyarakat. Dengan dukungan dari semua lapisan masyarakat, diharapkan semua upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil yang positif. Penegakan hukum yang konsisten, kolaborasi antar pihak. Serta peningkatan kesadaran masyarakat adalah langkah-langkah yang krusial dalam transisi menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan.

IKN sebagai ibu kota baru Indonesia tidak hanya akan menjadi simbol kemajuan. Tetapi juga contoh nyata dari pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab. Semua pihak diharapkan bisa berperan serta dalam upaya ini. Ketahui juga tentang berita-berita terbaru yang ada di indonesia hanya dengan klik link berikut keppoo.id.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *